Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Renstra BPKP merupakan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP dalam penyusunan rencana strategis unit kerja, perencanaan kinerja tahunan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja tersebut.
(2) Penyusunan Renstra unit kerja BPKP ditetapkan oleh masing-masing Kepala Unit Kerja.
Koreksi Anda
