Pasal 1
(1) Hari kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(2) Hari dan jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 - 16.30 waktu istirahat Pukul 12.00 - 13.00
b. Jumat Pukul 08.00 – 17.00 waktu istirahat Pukul 11.30 - 13.00