Pasal 1
Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan Lainnya adalah satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan untuk acuan pelaksanaan anggaran Tahun 2015.