Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pemberian tugas belajar.
3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah pejabat yang berwenang MENETAPKAN pemberian tugas belajar.
4. Pemberi tugas belajar adalah pihak yang memberikan tugas belajar.
5. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan dengan beasiswa meliputi Program DIII, DIV, S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Penyelenggara adalah pihak yang memberikan beasiswa kepada pegawai; dapat berasal dari pembiayaan di lingkungan BPKP dan/atau dengan pembiayaan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, lembaga pendidikan nasional/internasional.
7. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPKP.
8. Pegawai tugas belajar adalah PNS di lingkungan BPKP yang mendapat tugas belajar.
9. Laporan perkembangan studi adalah laporan yang dibuat oleh pegawai tugas belajar mengenai perkembangan studi dan nilai studi.
10. Laporan penyelesaian akhir adalah laporan yang dibuat oleh pegawai tugas belajar yang telah selesai melaksanakan tugas belajar.
11. Program penerapan keilmuan adalah kegiatan yang harus diikuti oleh pegawai tugas belajar setelah lulus dan kembali bekerja ke lingkungan BPKP.
12. Kewajiban kerja adalah kewajiban pegawai tugas belajar untuk bekerja di BPKP sesuai dengan waktu yang ditentukan sebagai persyaratan pemberian tugas belajar.