Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1633/K/JF/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Sertifikasi Pejabat Struktural ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Pengangkatan Perpindahan dan Pengangkatan Kembali
PERBAN Nomor 11 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 1633/K/JF/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Sertifikasi Pejabat Struktural ke dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Pengangkatan Perpindahan dan Pengangkatan Kembali diubah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 331) sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat Struktural Eselon I atau Eselon II di unit APIP yang diangkat dalam Jabatan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus lulus uji kompetensi yang dilakukan melalui proses sertifikasi auditor sesuai dengan jenjang jabatannya dalam
waktu 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jabatan Auditor.
2. Ayat (2) dihapus.
3. Ketentuan ayat (3) diubah dan disisipkan 5 (lima) ayat yakni ayat (3a) sampai dengan ayat (3e) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Proses sertifikasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. apabila diangkat ke dalam jabatan Auditor Utama harus mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Madya dan mengikuti Diklat Penjenjangan Auditor Utama serta harus lulus ujian sertifikasi Auditor Utama;
dan
b. apabila diangkat ke dalam jabatan Auditor Madya harus mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Muda dan mengikuti Diklat Penjenjangan Auditor Madya serta harus lulus ujian sertifikasi Auditor Madya.
(3a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi Pejabat Struktural Eselon I yang memiliki masa kerja jabatan lebih dari atau sama dengan 2 (dua) tahun dan pengalaman di unit pengawasan lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh) tahun, proses sertifikasi auditor dilakukan melalui sidang tim penguji kompetensi.
(3b) Tim penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan oleh Kepala BPKP terdiri dari:
a. satu Pejabat Struktural Eselon I BPKP atau APIP lainnya selaku Ketua merangkap Anggota Tim Penguji;
b. satu orang anggota tim penguji yang berasal dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA; dan
c. satu orang anggota tim penguji yang berasal dari Pejabat Struktural Eselon I instansi peserta uji
kompetensi atau dari unsur Komite Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor.
(3c) Tim penguji kompetensi menyampaikan hasil sidang kepada Kepala BPKP.
(3d) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3c) menjadi dasar pertimbangan bagi Kepala BPKP untuk menyatakan kelulusan.
(3e) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3d) menjadi dasar penerbitan sertifikat Auditor Utama.
4. Ketentuan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Pejabat Struktural Eselon I yang diangkat ke dalam Jabatan Auditor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Madya dibuktikan dengan Sertifikat Telah Mengikuti Diklat Auditor Madya atau Sertifikat Auditor Madya, dibebaskan mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Madya.
5. Ketentuan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(5) Pejabat Struktural Eselon II yang diangkat ke dalam Jabatan Auditor Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Muda dibuktikan dengan Sertifikat Telah Mengikuti Diklat Auditor Muda atau Sertifikat Auditor Muda, dibebaskan mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Muda.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2017
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd
ARDAN ADIPERDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA