Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah beberapa kali diubah dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-626/K/2001;
b. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-713/K/SU/2002;
c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-616/K/SU/2011;
d. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-955/K/SU/2011;
e. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-61/K/SU/2012;
f. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2013;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: