Pasal 1
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 734) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.