Pasal 1
Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dimaksudkan sebagai landasan bagi unit kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melaksanakan kegiatan pengawasan program penanggulangan penyakit menular pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku pelaksana program.