Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTM Pembina melaporkan kegiatan pembinaan kepada Pembina. (2) Pelaporan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. aktivitas pembinaan; b. kondisi Unit Kerja Binaan; c. permasalahan yang diperoleh; d. solusi atas permasalahan; dan e. rencana aksi yang diperlukan untuk perbaikan.
Koreksi Anda