Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pada tahapan Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Komunikasi Kinerja;
b. dialog kinerja;
c. Coaching;
d. Mentoring;
e. Jam Pimpinan;
f. Arahan Kinerja; dan/atau
g. Evaluasi Kinerja.
(2) Komunikasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan proses penetapan Target Kinerja rencana pengembangan, dan pencapaian strategi telah sesuai dengan arah tujuan organisasi.
(3) Dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memastikan realisasi kemajuan atas hasil kerja Unit Kerja Binaan selama periode yang sedang berjalan.
(4) Coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan bimbingan perseorangan dan/atau bimbingan kelompok.
(5) Mentoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan bimbingan perseorangan dan/atau bimbingan kelompok.
(6) Jam Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pembina dan/atau PTM Pembina kepada seluruh pegawai di Unit Kerja Binaan.
(7) Arahan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi serta mengembangkan kompetensi dan perilaku kerja pimpinan Unit Kerja Binaan untuk mencegah terjadinya kegagalan kinerja di periode berikutnya.
(8) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan untuk menegaskan kembali mengenai pertanggungjawaban dan konsekuensi atas ketercapaian atau ketidakcapaian target sebagaimana yang sudah ditetapkan dan disepakati pada tahap perencanaan kinerja.
(9) Dalam melakukan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pembina dan/atau PTM Pembina dapat memanfaatkan hasil penilaian kinerja Unit Kerja Binaan.
(10) Hasil Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) digunakan untuk memberikan rekomendasi dan/atau arahan perbaikan dalam rangka peningkatan kinerja pada periode berikutnya.
Koreksi Anda
