Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Pembinaan Unit Kerja Binaan dilakukan pada tahapan Manajemen Kinerja yang meliputi:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan kinerja; dan/atau
c. penilaian kinerja.
Koreksi Anda
