Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Binaan berkewajiban:
a. berkomunikasi secara aktif kepada Pembina atau PTM Pembina; dan
b. memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pembinaan.
(2) Unit Kerja Binaan berhak memperoleh tanggapan/respon hasil kegiatan pembinaan.
Koreksi Anda
