Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Binaan berkewajiban: a. berkomunikasi secara aktif kepada Pembina atau PTM Pembina; dan b. memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pembinaan. (2) Unit Kerja Binaan berhak memperoleh tanggapan/respon hasil kegiatan pembinaan.
Koreksi Anda