Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina dan PTM Pembina berkewajiban melaksanakan pembinaan dan memberikan tanggapan/respon atas hasil kegiatan pembinaan kepada Unit Kerja Binaan.
Koreksi Anda