Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina dan PTM Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berhak untuk: a. mendapatkan informasi dari Unit Kerja Binaan mengenai rencana aksi dan tindak lanjut hasil kegiatan pembinaan sesuai ruang lingkup pembinaan; dan b. mendapatkan laporan dari unit kerja eselon II terkait pengelolaan data Pembinaan Unit Kerja Binaan.
Koreksi Anda