Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
PTM Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berwenang untuk menunjuk salah satu unit kerja eselon II yang berada di bawah struktur PTM Pembina sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data terkait Pembinaan Unit Kerja Binaan.
Koreksi Anda
