Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pembinaan Unit Kerja Binaan meliputi: a. ketersediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya yang terdiri atas sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, metode, data, informasi, pengetahuan, dan lingkungan; b. efektivitas dan efisiensi Manajemen Kinerja pada Unit Kerja Binaan; c. pencapaian keluaran dan/atau hasil di lingkungan BPKP; d. koordinasi dan sinergi di lingkungan BPKP, instansi vertikal, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah/desa, dan aparat pengawasan internal pemerintah; dan e. efektivitas Manajemen Risiko dalam proses bisnis BPKP.
Koreksi Anda