Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan Unit Kerja Binaan. (2) Peraturan Badan bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas kinerja Unit Kerja Binaan; b. meningkatkan kapasitas sumber daya, proses, dan kualitas keluaran dan hasil pengawasan; dan c. meningkatkan kualitas Pembinaan Unit Kerja Binaan oleh Pembina atau PTM Pembina.
Koreksi Anda