Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inovasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan. (2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. (3) Manajemen pengetahuan dimaksudkan untuk mendorong inovasi yang mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Koreksi Anda