Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Tahapan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c merupakan siklus yang menjadi panduan bagi para pengelola pengetahuan dalam mengimplementasikan manajemen pengetahuan.
(2) Tahapan manajemen pengetahuan terdiri atas:
a. perolehan pengetahuan;
b. pemilihan pengetahuan;
c. penyimpanan pengetahuan;
d. penyebarluasan pengetahuan;
e. pembaruan pengetahuan; dan
f. evaluasi pelaksanaan.
Koreksi Anda
