Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c merupakan siklus yang menjadi panduan bagi para pengelola pengetahuan dalam mengimplementasikan manajemen pengetahuan. (2) Tahapan manajemen pengetahuan terdiri atas: a. perolehan pengetahuan; b. pemilihan pengetahuan; c. penyimpanan pengetahuan; d. penyebarluasan pengetahuan; e. pembaruan pengetahuan; dan f. evaluasi pelaksanaan.
Koreksi Anda