Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kinerja struktur kelembagaan sistem manajemen pengetahuan, perlu dibangun infrastruktur manajemen pengetahuan. (2) Infrastruktur manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KMS; b. library café; c. duta KMS; d. Komunitas Praktisi (Community of Practices); dan e. infrastruktur lain yang dapat menunjang pengelolaan pengetahuan. (3) KMS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dikembangkan oleh Pusat Penelitian Pembelajaran. (4) Library Café sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tempat untuk memperoleh, menciptakan, dan berbagi pengetahuan dalam bentuk pertemuan Komunitas Praktisi (Community of Practice) dan berbagi pengetahuan dari para pakar. (5) Duta KMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai yang ada di unit kerja BPKP yang berkewajiban untuk mengembangkan budaya literasi dan berbagi pengetahuan di unitnya masing- masing. (6) Komunitas Praktisi (Community of Practice) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan sekelompok individu yang memiliki semangat dan tujuan yang sama tentang praktik yang mereka lakukan dan ingin melakukannya dengan lebih baik dengan berinteraksi secara rutin.
Koreksi Anda