Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur kelembagaan sistem manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dewan Pengarah; b. Arsitek Infrastruktur; c. Penanggung Jawab Pengelolaan Pengetahuan BPKP; d. Penanggung Jawab Pengetahuan Unit Kerja; e. Desainer Infrastruktur; f. Tim Pelaksana; g. Spesialis Pengetahuan; h. Perantara Pengetahuan; dan i. Pengguna. (2) Struktur kelembagaan sistem manajemen pengetahuan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda