Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dibangun untuk merealisasikan model manajemen pengetahuan. (2) Arsitektur manajemen pengetahuan terdiri dari: a. visi organisasi; b. pemangku kepentingan; c. komunitas praktisi; d. saluran akses; e. aplikasi-aplikasi; f. repositori pengetahuan; g. infrastruktur; dan h. lingkungan yang memungkinkan.
Koreksi Anda