Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf a dibangun untuk merealisasikan model manajemen pengetahuan.
(2) Arsitektur manajemen pengetahuan terdiri dari:
a. visi organisasi;
b. pemangku kepentingan;
c. komunitas praktisi;
d. saluran akses;
e. aplikasi-aplikasi;
f. repositori pengetahuan;
g. infrastruktur; dan
h. lingkungan yang memungkinkan.
Koreksi Anda
