Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan proses pembelajaran (learning value chain). (2) Seluruh hasil pengetahuan dan inovasi diunggah ke dalam Sistem Manajemen Pengetahuan. (3) Unggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu pertimbangan manajemen talenta dan karier pegawai di BPKP.
Koreksi Anda