Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup: a. Model dan Arsitektur Manajemen Pengetahuan; b. Struktur Kelembagaan; c. Tahapan Manajemen pengetahuan; dan d. Inovasi. (2) Manajemen pengetahuan dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Pembelajaran.
Koreksi Anda