Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, Kepala Unit Pengelola dan/atau pimpinan unit kerja lain yang melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran dapat membentuk panitia penyelenggara.
Koreksi Anda
