Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c antara lain terdiri dari: a. widyaiswara; b. instruktur; c. praktisi; d. pakar; e. tutor; f. coach; g. mentor; dan h. narasumber lainnya. (2) Fasilitator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. integritas dan dedikasi; b. penguasaan materi pembelajaran; dan c. penguasaan metodologi pembelajaran.
Koreksi Anda