Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pembelajaran dilakukan oleh Unit Pengelola dan disampaikan dalam Forum Dewan Pembelajaran. (2) Hasil evaluasi pembelajaran dapat disampaikan kepada Unit Pengguna dan Pemangku Kepentingan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda