Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pembelajaran dilakukan oleh Unit Pengelola dan disampaikan dalam Forum Dewan Pembelajaran.
(2) Hasil evaluasi pembelajaran dapat disampaikan kepada Unit Pengguna dan Pemangku Kepentingan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
