Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Penyelenggaraan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) butir a adalah penilaian terhadap unsur penyelenggaraan, yang memuat antara lain materi, bahan ajar, metode, penyelenggara, pengajar, konsumsi, dan lingkungan belajar pada kegiatan pembelajaran. (2) Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (3) butir b adalah proses penilaian dan pengukuran atas keluaran (output) pembelajaran yang mencakup peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta evaluasi terhadap hasil model pembelajaran. (3) Evaluasi Pasca Pembelajaran sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (3) butir c adalah proses penilaian dan pengukuran atas hasil (outcome) pembelajaran yang mencakup perubahan perilaku peserta dan pengaruh hasil pembelajaran terhadap kinerja unit kerja atau organisasi.
Koreksi Anda