Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan di lingkungan Unit Pengguna Pembelajaran. (2) Proses implementasi pembelajaran dikoordinasikan oleh Unit Pengelola Pembelajaran.
Koreksi Anda