Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan di lingkungan Unit Pengguna Pembelajaran.
(2) Proses implementasi pembelajaran dikoordinasikan oleh Unit Pengelola Pembelajaran.
Koreksi Anda
