Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan oleh Unit Pengelola Pembelajaran dan/atau unit kerja lain di BPKP.
(2) Penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan:
a. instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi penyelenggaraan pembelajaran; dan/atau
b. lembaga penyelenggara pembelajaran independen yang terakreditasi.
Koreksi Anda
