Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan oleh Unit Pengelola Pembelajaran dan/atau unit kerja lain di BPKP. (2) Penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan: a. instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi penyelenggaraan pembelajaran; dan/atau b. lembaga penyelenggara pembelajaran independen yang terakreditasi.
Koreksi Anda