Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Desain dan pengembangan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam 23 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memastikan bahwa kebutuhan pengembangan kompetensi bagi pegawai BPKP dan Pemangku Kepentingan dapat dipenuhi.
(2) Desain dan pengembangan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan berdasarkan:
a. kebutuhan dan rencana pembelajaran; dan
b. hasil evaluasi pembelajaran.
(3) Hasil desain dan pengembangan pembelajaran merupakan kurikulum dan materi pembelajaran untuk penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
(4) Desain dan pengembangan pembelajaran sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor disusun dan dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Auditor.
(5) Desain dan pengembangan pembelajaran bagi pegawai BPKP disusun dan dikembangkan oleh Pokja dengan dibantu oleh SGO pada Forum Mitra Pembelajaran.
(6) Desain dan pengembangan pembelajaran bagi Pemangku Kepentingan dapat disusun berdasarkan kesepakatan kerja sama.
(7) Kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan antara Unit Pengelola Pembelajaran dengan unit kerja Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
