Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran untuk kompetensi teknis bagi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran dengan melibatkan Pusat Pengembangan Auditor dan Akademi.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. analisis kebutuhan pembelajaran oleh Unit Pengelola Pembelajaran dengan melibatkan Pusat Pengembangan Auditor dan Akademi;
b. pembahasan hasil analisis kebutuhan pembelajaran oleh Forum Komite Pembelajaran; dan
c. penetapan dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran.
Koreksi Anda
