Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran untuk kompetensi teknis bagi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran dengan melibatkan Pusat Pengembangan Auditor dan Akademi. (2) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. analisis kebutuhan pembelajaran oleh Unit Pengelola Pembelajaran dengan melibatkan Pusat Pengembangan Auditor dan Akademi; b. pembahasan hasil analisis kebutuhan pembelajaran oleh Forum Komite Pembelajaran; dan c. penetapan dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran.
Koreksi Anda