Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran bagi pegawai BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui tahapan:
a. analisis kebutuhan pembelajaran oleh Unit Pengelola Pembelajaran, UPSDM, dan Akademi;
b. pembahasan hasil analisis kebutuhan pembelajaran oleh Forum Komite Pembelajaran; dan
c. penetapan fokus pembelajaran dalam Forum Dewan Pembelajaran
d. penetapan dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tujuan dan sasaran strategis organisasi BPKP dan arahan pimpinan;
b. kebijakan nasional pengawasan intern;
c. laporan kinerja organisasi BPKP;
d. standar kompetensi jabatan;
e. manajemen talenta; dan
f. praktik-praktik terbaik.
(3) Hasil penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. fokus pembelajaran 5 (lima) tahunan; dan
b. dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan.
(4) Dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup:
a. nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan;
b. jabatan yang akan dikembangkan;
c. jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;
d. bentuk dan jalur pengembangan kompetensi;
e. pilihan model pembelajaran;
f. penyelenggara pengembangan kompetensi;
g. jadwal atau waktu pelaksanaan;
h. kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi Pembina kompetensi; dan
i. kebutuhan anggaran.
(5) Dalam hal tidak terdapat standar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h, Unit Pengelola Pembelajaran menyusun kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
