Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran bagi Pegawai BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran, UPSDM, dan Unit Pengelola Pembelajaran, serta dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama BPKP selaku PyB.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Forum Dewan Pembelajaran untuk fokus pembelajaran 5 (lima) tahunan dan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran untuk dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan.
Koreksi Anda
