Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam 23 ayat (3) huruf a dilaksanakan bagi: a. Pegawai BPKP; dan b. Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda