Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 didukung dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi.
(2) Teknologi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk Sistem Manajemen Pembelajaran (Learning Management System).
Koreksi Anda
