Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan serangkaian tahapan pengelolaan pembelajaran berupa siklus pengelolaan pembelajaran yang berkaitan. (2) Proses pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan rantai nilai pembelajaran (learning value chain). (3) Tahapan pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran; b. desain dan pengembangan pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.
Koreksi Anda