Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Mitra Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Pokja dan dihadiri oleh anggota Mitra Pembelajaran. (2) Forum Mitra Pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Forum Mitra Pembelajaran dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan: a. desain pembelajaran; b. pengembangan materi pembelajaran; dan c. instrumen evaluasi pembelajaran.
Koreksi Anda