Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c merupakan organ pembelajaran yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan pembelajaran sumber daya manusia, sesuai dengan kebijakan operasional dan teknis yang ditetapkan oleh Komite Pembelajaran.
(2) Mitra Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SGO; dan
b. Pokja.
(3) SGO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan;
b. membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Akademi;
c. membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Akademi;
dan
d. menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
(4) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran;
b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan
c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
Koreksi Anda
