Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Komite Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan sistem pembelajaran, sesuai dengan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Dewan Pembelajaran.
(2) Komite Pembelajaran terdiri dari:
a. Kepala Unit Pengelola Pembelajaran (Chief Learning Officer);
b. Koordinator Pembelajaran pada Akademi yang dilaksanakan oleh Direktur yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Kedeputian serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Utama; dan
c. Kepala Unit Pendukung Pembelajaran.
(3) Kepala Unit Pengelola Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan sistem pembelajaran sumber daya manusia;
b. melakukan koordinasi dengan para Koordinator Pembelajaran pada Akademi, serta para Kepala Unit Pendukung Pembelajaran;
c. memimpin dan melaksanakan operasionalisasi sistem, proses, dan kegiatan pembelajaran;
d. menunjuk Pokja sesuai dengan Akademi yang dikembangkan pada GIA Corpu;
e. melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas Pokja; dan
f. MENETAPKAN standar penjaminan mutu pembelajaran.
(4) Koordinator Pembelajaran pada Akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran Tahunan dan model pembelajaran di lingkup Akademi;
b. melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran;
c. mengusulkan pembentukan dan penunjukan SGO sesuai dengan lingkup Akademi;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Akademi; dan
e. melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Akademi.
(5) Kepala Unit Pendukung Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan terhadap proses pembelajaran, sesuai dengan lingkup unitnya; dan
b. melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran dan Koordinator Pembelajaran.
(6) Kepala Unit Pendukung Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Utama BPKP;
b. Kepala Pusat Pengembangan Auditor dilaksanakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP;
c. Kepala Pusat Aliansi dan Kerjasama Pembelajaran dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi pada Sekretariat Utama BPKP;
d. Kepala Unit Teknologi Pembelajaran dilaksanakan oleh Kepala Pusat Informasi Pengawasan BPKP;
e. Kepala Pusat Penelitian Pembelajaran dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan BPKP; dan
f. Kepala Unit Penjaminan Mutu Pembelajaran dilaksanakan oleh Inspektur BPKP.
Koreksi Anda
