Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola GIA Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi struktur dan proses dalam pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran.
(3) Pengembangan sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pengelolaan pembelajaran dan manajemen pengetahuan.
(4) Pengembangan sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pimpinan organisasi dan sinergi antar unit kerja di lingkungan BPKP dan para Pemangku Kepentingan.
(5) Struktur tata kelola GIA Corpu merupakan Unsur Pelaksana Tata Kelola sesuai dengan kerangka kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdiri dari:
a. Dewan Pembelajaran (Learning Council);
b. Komite Pembelajaran (Learning Committee); dan
c. Mitra Pembelajaran (Learning Partner).
Koreksi Anda
