Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Strategi, kerangka kerja, dan tata kelola; b. Proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran; c. Fasilitator, sarana dan prasarana pembelajaran; d. Penjaminan dan standar mutu pembelajaran; dan e. Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System).
Koreksi Anda