Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. standar kompetensi jabatan; b. sistem penilaian kompetensi; c. sistem penilaian kinerja; d. rencana pengembangan sumber daya manusia (human capital development plan); e. pola karier; dan f. manajemen talenta. (2) Kebijakan pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda