Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. standar kompetensi jabatan;
b. sistem penilaian kompetensi;
c. sistem penilaian kinerja;
d. rencana pengembangan sumber daya manusia (human capital development plan);
e. pola karier; dan
f. manajemen talenta.
(2) Kebijakan pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
