Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Kepala BPKP selaku PPK; b. Sekretaris Utama BPKP selaku PyB; c. Pimpinan Unit Pengguna Pembelajaran; d. Unit Pengelolaan Sumber Daya Manusia; e. Unit Pengelola Pembelajaran; f. Unit Pembinaan Jabatan Fungsional; g. Unit Pendukung Pembelajaran; h. Pengelola Kepegawaian Unit Kerja; dan i. Atasan Langsung. (2) Pelaku Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, mengarahkan, dan mengevaluasi pengembangan kompetensi sesuai dengan kewenangannya secara berjenjang.
Koreksi Anda