Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal.
(2) Jalur pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui:
a. pelatihan;
b. sertifikasi;
c. seminar/konferensi/sarasehan;
d. workshop atau lokakarya
e. kursus;
f. bimbingan teknis;
g. sosialisasi;
h. belajar mandiri;
i. coaching;
j. mentoring;
k. detasering (secondment);
l. pembelajaran alam terbuka (outbond);
m. patok banding (benchmarking);
n. pertukaran antar PNS dan antara PNS dengan pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta;
o. komunitas praktisi (community of practice);
p. pelatihan di kantor sendiri:
q. Library Cafe;
r. magang/praktik kerja; dan
s. jalur pengembangan kompetensi lainnya.
Koreksi Anda
