Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
Bentuk dan jalur pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pendidikan; dan
b. pelatihan dan pembelajaran lainnya.
Koreksi Anda
