Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan jalur pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pendidikan; dan b. pelatihan dan pembelajaran lainnya.
Koreksi Anda