Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (2) Pengembangan kompetensi di lingkungan BPKP dilakukan pada tingkat: a. instansi; dan b. nasional. (3) Pengembangan kompetensi pada tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk pegawai dan organisasi BPKP. (4) Pengembangan kompetensi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk pegawai lainnya di luar BPKP yang terkait bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda