Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilaksanakan di lingkungan BPKP mencakup: a. ruang lingkup pengembangan kompetensi; b. bentuk dan jalur pengembangan kompetensi; c. pelaku pengembangan kompetensi; dan d. kebijakan pengembangan kompetensi lainnya. (2) Setiap pegawai BPKP memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi pegawai yang bersangkutan. (3) Pengembangan kompetensi pegawai BPKP dilaksanakan untuk memenuhi: a. tujuan dan sasaran strategis organisasi; b. kebutuhan standar kompetensi jabatan; dan c. kompetensi individu dan pengembangan karier pegawai.
Koreksi Anda