Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi GIA Corpu. (2) Peraturan Badan ini bertujuan: a. mengatur penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi GIA Corpu; b. mengintegrasikan pengembangan kompetensi, pengelolaan pembelajaran, dan manajemen pengetahuan dengan sumber daya dan kebutuhan organisasi BPKP; dan c. mendorong pengembangan kompetensi, pengelolaan pembelajaran, dan manajemen pengetahuan sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi serta pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis BPKP.
Koreksi Anda