Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi GIA Corpu.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan:
a. mengatur penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi GIA Corpu;
b. mengintegrasikan pengembangan kompetensi, pengelolaan pembelajaran, dan manajemen pengetahuan dengan sumber daya dan kebutuhan organisasi BPKP; dan
c. mendorong pengembangan kompetensi, pengelolaan pembelajaran, dan manajemen pengetahuan sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi serta pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis BPKP.
Koreksi Anda
