Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat APIP, adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat Utama/Inspektorat/Satuan Pengawasan Intern/unit yang melaksanakan tugas pengawasan intern pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara/Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, Pemerintah Daerah, dan badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pemangku Kepentingan (stakeholder) adalah pihak APIP dan instansi/lembaga lainnya yang memiliki kepentingan terhadap sistem pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPKP. 4. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seseorang yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 5. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. 6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 8. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan. 9. Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. 10. Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku untuk pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai sumber daya dan metode pengembangan kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. 11. Government Internal Audit Corporate University, yang selanjutnya disingkat GIA Corpu, adalah sistem pembelajaran terintegrasi di lingkungan BPKP yang merupakan bagian dari pencapaian visi dan misi organisasi melalui keterkaitan dan kesesuaian antara pengembangan kompetensi, pengelolaan pembelajaran, dan manajemen pengetahuan, serta nilai-nilai dengan target kinerja dan sasaran strategis organisasi BPKP. 12. Sistem Manajemen Pembelajaran (Learning Management System) adalah sistem berbasis teknologi informasi beserta infrastruktur pendukungnya yang digunakan dalam pengelolaan pembelajaran yang meliputi rantai nilai pembelajaran (learning value chain). 13. Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi peningkatan kinerja BPKP. 14. Sistem Manajemen Pengetahuan atau Knowledge Management System, yang selanjutnya disingkat KMS, adalah sistem berbasis teknologi informasi beserta infrastruktur pendukungnya yang digunakan untuk mengelola pengetahuan. 15. Dewan Pembelajaran (Learning Council) adalah organ yang dibentuk dan mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian (link and match) dengan sasaran strategis dan target kinerja BPKP. 16. Komite Pembelajaran (Learning Committee) adalah organ pembelajaran yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan sistem pembelajaran sumber daya manusia, sesuai dengan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Dewan Pembelajaran. 17. Mitra Pembelajaran (Learning Partner) adalah organ pembelajaran yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan pembelajaran sumber daya manusia, sesuai dengan kebijakan operasional dan teknis yang ditetapkan oleh Komite Pembelajaran. 18. Unit Pengelola Pembelajaran di lingkungan BPKP adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP. 19. Unit Pengguna Pembelajaran adalah seluruh unit kerja Eselon I dan/atau Eselon II di lingkungan BPKP, sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja BPKP. 20. Unit Pendukung Pembelajaran adalah organ atau fungsi yang dibentuk dan dikembangkan pada GIA Corpu, untuk mendukung dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran. 21. Unit Pengelolaan Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat UPSDM, adalah Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Utama BPKP. 22. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Pemilik Rumpun Keahlian atau Skill Group Owner, yang selanjutnya disingkat SGO, adalah pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Akademi berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi yang dimilikinya, sesuai dengan lingkup Akademi. 25. Kelompok Kerja Pembelajaran atau Organizational Learning Technologist, yang selanjutnya disingkat Pokja, adalah pejabat dan/atau pegawai yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam melakukan analisis pembelajaran, desain pembelajaran, pengembangan metodologi dan teknologi pembelajaran, serta evaluasi pembelajaran di lingkungan Unit Pengelola Pembelajaran.
Koreksi Anda